
SLO (Sertifikat Laik
Operasi) Penangkal Petir adalah
dokumen resmi yang menyatakan bahwa sistem penangkal petir telah memenuhi
standar keselamatan dan siap digunakan. SLO ini merupakan bagian penting dalam
memastikan keamanan instalasi listrik, termasuk sistem penangkal petir, sesuai
dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
1. Proses Penerbitan
SLO Penangkal Petir
A. Persyaratan
Pengurusan SLO
- Dokumen Teknis Instalasi:
- Gambar teknis sistem penangkal petir
(as-built drawing).
- Spesifikasi material yang digunakan (head
terminal, kabel konduktor, grounding rod).
- Laporan Pengujian:
- Hasil pengukuran resistansi grounding (earth
resistance test) yang menunjukkan resistansi tanah sesuai standar
(biasanya di bawah 5 ohm).
- Bukti uji konektivitas kabel konduktor dan
head terminal.
- Dokumen Pendukung:
- Surat permohonan penerbitan SLO.
- Fotokopi identitas pemohon (KTP atau NPWP
perusahaan jika pemohon adalah badan usaha).
- Sertifikat teknisi pemasang (jika ada).
- Pemeriksaan Lapangan:
- Petugas lembaga inspeksi teknis (LIT) atau
badan inspeksi yang diakreditasi akan melakukan inspeksi langsung
terhadap sistem penangkal petir.
B. Proses Pengajuan
- Pengajuan ke Lembaga Inspeksi Teknis (LIT):
- Lembaga ini harus diakreditasi oleh Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau Badan Standardisasi
Nasional (BSN).
- Inspeksi dan Uji Kelayakan:
- Tim inspeksi akan melakukan pemeriksaan
lapangan untuk memastikan sistem penangkal petir sesuai dengan standar
nasional/internasional.
- Penerbitan SLO:
- Jika instalasi memenuhi persyaratan, lembaga
inspeksi akan menerbitkan SLO dalam bentuk dokumen resmi.
2. Estimasi Biaya
Pengurusan SLO
Biaya pengurusan SLO
bergantung pada skala instalasi, jenis sistem, dan lokasi proyek. Estimasi
biaya adalah sebagai berikut:
- Bangunan Residensial (Rumah): Rp 2.000.000 - Rp 5.000.000
- Bangunan Komersial (Ruko, Mal): Rp 5.000.000 - Rp 10.000.000
- Bangunan Industri (Pabrik, Gudang): Rp 10.000.000 - Rp 20.000.000
- Infrastruktur Telekomunikasi (Tower): Mulai dari Rp 15.000.000 ke atas.
Komponen Biaya:
- Biaya inspeksi lapangan.
- Biaya pengujian teknis (resistansi tanah,
konektivitas).
- Biaya administrasi penerbitan SLO.
3. Standar dan Lembaga
Penerbit SLO
A. Standar yang
Digunakan
- Standar Nasional Indonesia (SNI):
- SNI 03-7015-2004 tentang sistem proteksi
petir.
- SNI 04-0225-2000 tentang ketentuan instalasi
listrik.
- Standar Internasional:
- IEC 62305 tentang proteksi petir.
B. Lembaga Penerbit
SLO
- Lembaga Inspeksi Teknis (LIT):
Badan yang diakreditasi oleh Kementerian ESDM atau BSN untuk melakukan inspeksi dan menerbitkan SLO. - Contoh Lembaga:
- PT Surveyor Indonesia.
- PT Sucofindo.
- Badan Inspeksi Teknis lainnya yang
terdaftar.
4. Dasar Aturan dan UU
yang Mengatur SLO
Dasar Hukum:
- Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan:
- Pasal 44: Setiap instalasi tenaga listrik
harus memenuhi standar keselamatan dan memiliki SLO.
- Peraturan Menteri ESDM No. 38 Tahun 2018 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi
Instalasi Tenaga Listrik:
- Mengatur prosedur akreditasi LIT dan
penerbitan SLO.
- Keputusan Menteri ESDM No. 1457 K/47/MEM/2000 tentang Instalasi Penangkal Petir:
- Mengatur spesifikasi dan pengujian teknis
penangkal petir.
5. Sanksi Hukum Jika
Tidak Memiliki SLO
A. Berdasarkan UU No.
30 Tahun 2009:
- Pasal 54:
Pelanggaran terhadap ketentuan standar keselamatan ketenagalistrikan dapat dikenakan sanksi administratif berupa: - Teguran tertulis.
- Penghentian sementara operasi instalasi.
- Denda administratif.
B. Risiko Tambahan:
- Bangunan atau instalasi yang tidak memiliki
SLO dapat dianggap tidak memenuhi syarat keselamatan, yang bisa berdampak
pada tidak diterimanya klaim asuransi jika terjadi kerusakan atau
kebakaran akibat petir.
- Pelaku usaha dapat terkena tuntutan hukum
jika instalasi yang tidak laik operasi menyebabkan kerugian material atau
korban jiwa.
6. Kesimpulan
SLO penangkal petir adalah dokumen wajib yang memastikan instalasi memenuhi standar keselamatan dan siap beroperasi. Proses penerbitan melibatkan lembaga inspeksi teknis resmi dan pengujian lapangan. Memiliki SLO bukan hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga memberikan perlindungan lebih bagi bangunan dan penghuninya.