Jasa_urus_sertifikat_petir_seluruh_indonesia

SLO (Sertifikat Laik Operasi) Penangkal Petir adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa sistem penangkal petir telah memenuhi standar keselamatan dan siap digunakan. SLO ini merupakan bagian penting dalam memastikan keamanan instalasi listrik, termasuk sistem penangkal petir, sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

1. Proses Penerbitan SLO Penangkal Petir

A. Persyaratan Pengurusan SLO

  1. Dokumen Teknis Instalasi:
    • Gambar teknis sistem penangkal petir (as-built drawing).
    • Spesifikasi material yang digunakan (head terminal, kabel konduktor, grounding rod).
  2. Laporan Pengujian:
    • Hasil pengukuran resistansi grounding (earth resistance test) yang menunjukkan resistansi tanah sesuai standar (biasanya di bawah 5 ohm).
    • Bukti uji konektivitas kabel konduktor dan head terminal.
  3. Dokumen Pendukung:
    • Surat permohonan penerbitan SLO.
    • Fotokopi identitas pemohon (KTP atau NPWP perusahaan jika pemohon adalah badan usaha).
    • Sertifikat teknisi pemasang (jika ada).
  4. Pemeriksaan Lapangan:
    • Petugas lembaga inspeksi teknis (LIT) atau badan inspeksi yang diakreditasi akan melakukan inspeksi langsung terhadap sistem penangkal petir.

B. Proses Pengajuan

  1. Pengajuan ke Lembaga Inspeksi Teknis (LIT):
    • Lembaga ini harus diakreditasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau Badan Standardisasi Nasional (BSN).
  2. Inspeksi dan Uji Kelayakan:
    • Tim inspeksi akan melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan sistem penangkal petir sesuai dengan standar nasional/internasional.
  3. Penerbitan SLO:
    • Jika instalasi memenuhi persyaratan, lembaga inspeksi akan menerbitkan SLO dalam bentuk dokumen resmi.

2. Estimasi Biaya Pengurusan SLO

Biaya pengurusan SLO bergantung pada skala instalasi, jenis sistem, dan lokasi proyek. Estimasi biaya adalah sebagai berikut:

  • Bangunan Residensial (Rumah): Rp 2.000.000 - Rp 5.000.000
  • Bangunan Komersial (Ruko, Mal): Rp 5.000.000 - Rp 10.000.000
  • Bangunan Industri (Pabrik, Gudang): Rp 10.000.000 - Rp 20.000.000
  • Infrastruktur Telekomunikasi (Tower): Mulai dari Rp 15.000.000 ke atas.

Komponen Biaya:

  • Biaya inspeksi lapangan.
  • Biaya pengujian teknis (resistansi tanah, konektivitas).
  • Biaya administrasi penerbitan SLO.

3. Standar dan Lembaga Penerbit SLO

A. Standar yang Digunakan

  • Standar Nasional Indonesia (SNI):
    • SNI 03-7015-2004 tentang sistem proteksi petir.
    • SNI 04-0225-2000 tentang ketentuan instalasi listrik.
  • Standar Internasional:
    • IEC 62305 tentang proteksi petir.

B. Lembaga Penerbit SLO

  • Lembaga Inspeksi Teknis (LIT):
    Badan yang diakreditasi oleh Kementerian ESDM atau BSN untuk melakukan inspeksi dan menerbitkan SLO.
  • Contoh Lembaga:
    • PT Surveyor Indonesia.
    • PT Sucofindo.
    • Badan Inspeksi Teknis lainnya yang terdaftar.

4. Dasar Aturan dan UU yang Mengatur SLO

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan:
    • Pasal 44: Setiap instalasi tenaga listrik harus memenuhi standar keselamatan dan memiliki SLO.
  2. Peraturan Menteri ESDM No. 38 Tahun 2018 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Instalasi Tenaga Listrik:
    • Mengatur prosedur akreditasi LIT dan penerbitan SLO.
  3. Keputusan Menteri ESDM No. 1457 K/47/MEM/2000 tentang Instalasi Penangkal Petir:
    • Mengatur spesifikasi dan pengujian teknis penangkal petir.

5. Sanksi Hukum Jika Tidak Memiliki SLO

A. Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2009:

  • Pasal 54:
    Pelanggaran terhadap ketentuan standar keselamatan ketenagalistrikan dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
    1. Teguran tertulis.
    2. Penghentian sementara operasi instalasi.
    3. Denda administratif.

B. Risiko Tambahan:

  • Bangunan atau instalasi yang tidak memiliki SLO dapat dianggap tidak memenuhi syarat keselamatan, yang bisa berdampak pada tidak diterimanya klaim asuransi jika terjadi kerusakan atau kebakaran akibat petir.
  • Pelaku usaha dapat terkena tuntutan hukum jika instalasi yang tidak laik operasi menyebabkan kerugian material atau korban jiwa.

6. Kesimpulan

SLO penangkal petir adalah dokumen wajib yang memastikan instalasi memenuhi standar keselamatan dan siap beroperasi. Proses penerbitan melibatkan lembaga inspeksi teknis resmi dan pengujian lapangan. Memiliki SLO bukan hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga memberikan perlindungan lebih bagi bangunan dan penghuninya. 

error: Content is protected !!
Scroll to Top